Jumat 17 Nov 2017 15:09 WIB

Darmin: Penyederhanaan Golongan Listrik tidak Memicu Inflasi

Red: Nidia Zuraya
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik yang saat ini tengah dibahas Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) tidak akan mendorong inflasi.

"Kalau konsumsi (listrik) yang naik, ya, tidak ada masalah. Inflasi itu kalau pengeluaran orang naik," kata Darmin ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (17/11).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu memandang tidak ada masalah mengenai rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tersebut. "Selama melaksanakan bisnisnya tidak menaikkan tarif begitu saja, ya, tidak akan menyebabkan inflasi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan penyederhanaan golongan tarif tersebut, selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

Golongan 450 VA dengan pelanggan 23 juta rumah tangga dan 900 VA sejumlah enam juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan ini. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp415,00/kWh dan 900 VA Rp586,00/kWh.

Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif listrik setelah penyederhanaan. Seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini.

Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh; 1.300 VA 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA (tarif tetap Rp1.467,28/kWh).

Golongan tarif di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.

Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement