Jumat 17 Nov 2017 18:35 WIB

Aturan Perpajakan Gross Split Diharap Rampung Akhir November

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Unjuk rasa pekerja menolak usulan UMK Kabupaten Semarang 2018.
Foto: Bowo Pribadi
Unjuk rasa pekerja menolak usulan UMK Kabupaten Semarang 2018.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Perpajakan Gross Split dapat selesai sesuai target yaitu sebelum 27 November 2017. Penetapan RPP Perpajakan Gross Split ini penting karena batas akhir lelang blok migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split adalah 27 November 2017.

"Saya harap sebelum 27 November, RPP Perpajakan Gross Split (selesai). Walaupun IPA, seluruh stakeholder, baik para peserta lelang kita sudah happy dengan Permen 52 Tahun 2017. Cuma kan mereka tetap butuh hitam di atas putih," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).

Namun apabila RPP Perpajakan Gross Split tidak dapat selesai sebelum 27 November, terbuka peluang Pemerintah akan memperpanjang kembali lelang blok migas tersebut.

Sebelumnya, usai groundbreaking pembangunan pipa gas Duri-Dumai di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11), Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, RPP Perpajakan Gross Split sudah tahap final, di mana Pemerintah tinggal menunggu izin prakarsa. Jika izin tersebut telah dikantongi dan disepakati maka akan dilaksanakan rapat akhir.

"Di istana sekarang. Jadi izin prakarsa sedang kita tunggu dari Presiden. Setelah itu kan sudah sepakat. Insha Allah sekali meeting lagi selesai, kemudian kita minta tanda tangan," ujar Wamen ESDM.

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini melelang sebanyak 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan 5 blok migas nonkovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement