EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada November 2017 ini tercatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) telah mencapai angka Rp 35 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui sebesar tujuh persen, dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 (Rp 32,7 triliun).
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan optimisme pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah 70 dolar Amerika per ton.
"Penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Ahad (19/11).
Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 persen), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 persen) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 persen). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, telah terjadi peningkatan sebesar 29 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.
"Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen," ujar Bambang.