EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyiapkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah perbatasan Indonesia.
"KUPVA harus hadir di semua wilayah perbatasan di Indonesia," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi dalam Pelatihan Wartawan Daerah 2017 di Jakarta, Senin (20/11).
Dia mengatakan BI sudah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia ada lima pos lintas batas yang sudah memiliki KUPVA. "Lima-limanya sudah diluncurkan, dan siap menerima penukaran uang terlebih khusus rupiah," jelasnya.
Lima pos lintas batas tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat. Ke depannya, kata Suhaedi, akan diperbanyak lagi.
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank wajib terlebih dahulu memiliki izin dari BI. Dia mengatakan BI mewajibkan perizinan KUPVA BB. Hal ini karena memiliki manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan tersebut.
"Manfaatnya cukup besar, di antaranya bagi masyarakat meningkatkan kenyamanan dan keamanan dan mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Suhaedi mengatakan bagi KUVPA BB itu sendiri adalah meningkatkan kredibilitas karena mendapatkan logo KUPVA BB berizin dari Bank Indonesia, mengurangi risiko dijadikan sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, katanya, mendapatkan penyuluhan dan pengembangan dari BI, mendukung perluasan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.