Kamis 23 Nov 2017 13:23 WIB

Luhut tak Setuju Kontrak Jual Beli Listrik Swasta Dievaluasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Ditjen Ketenagalistrikan yang meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi kesepakatan harga jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan produsen listrik swasta. Dia menilai kebijakan ini membuat iklim investasi menjadi tidak pasti.

Luhut menjelaskan kritik ini juga dilayangkan oleh World Bank ditengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik, ketidakpastian iklim investasi berpotensi akan menggagu pertumbuhan ekonomi tersebut. Luhut menjelaskan, belum lama ini World Bank bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan dirinya, dalam laporan World Bank tersebut dijelaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terbaik dan memiliki makro ekonomi yang bagus.

Pertumbuhan ekonomi pada 2018 mendatang diprediksi oleh World Bank juga mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, dalam laporan World Bank tersebut ada kritik yang menyinggung soal bagaimana iklim investasi indonesia harus dijaga dengan peraturan dan ketetapan kontrak yang pasti. Perubahan-perubahan kontrak dan peraturan berpotensi untuk menurunkan tingkat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kemudian ranking EODB kita sudah naik dari 126 ke 72, itu lompatan yang bagus. Tapi kasih ada yang kecil, misal di atas sudah oke tapi kadang-kadang di bawah maaih ada ganjelan. Misalnya masalah listrik, kalau sudah PPA itu ya sudah final, jangan lagi ada evaluasi. Jadi Kalau memang amandemen itu prosesnya sebelum PPA itu," ujar Luhut di Kantornya, Kamis (23/11).

Luhut menjelaskan kedepan pihaknya berharap tidak ada lagi persoalan perubahan amandemen kontrak PPA listrik. Memperjuangkan listrik murah, menurut Luhut adalah kebijakan yang baik, namun jika caranya dengan mengubah kontrak dan melakukan amandemen, maka hal tersebut akan berdampak pada iklim investasi.

"Ya itu, seperti-seperti itu yanh kita mau. Jadi jangan terjadi lagi, jadi dalam PPA itu semya proses diselesaikan. once PPA tanda tangan ya sudah selesai, sudah final," ujar Luhut.

Pada pekan lalu, Dirjen Ketenagalistrikan, Andi Sommeng melayangkan surat kepada PLN untuk bisa melakukan evaluasi kontrak kontrak lama yang belum melakukan commisioning. Hal ini terkait harga jual yang dipasang IPP kepada PLN dinilai masih kemahalan, hal ini akan berdampak pada harga jual ke masyarakat nantinya.

"Iya, saya yang buat suratnya, tujuannya kita mau harga listrik itu terjangkau buat masyarakat. Untuk kontrak kontrak yang mahal, saya minta PLN evaluasi harganya," ujar Andi Someng pekan lalu.

Senada dengan Andi, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan bahwa evaluasi tersebut bisa dilakukan. Hal ini terwujud dari IPP yang mengerjakan proyek Jawa 3. Harga yang dipasang oleh IPP tersebut tadinya mencapai 6,5 cent per kwh, namun setelah negoisasi pihak IPP mau menurunkan sebesar 6 hingga 5 cent per kwh.

"Jawa tiga lagi proses. mereka sih mau ya sepakat dari 6,3 jadi 6 dolar," ujar Sofyan.

Menanggapi hal tersebut, kata Luhut biarkan yang sekarang sedang proses negoisasi tuntas terlebih dahulu. Namun kedepan, ia berharap tak ada lagi perubahan amandemen amandemen seperti itu agar tak merusak iklim investasi dan menggerus kepercayaan investor.

"Nanti biarkanlah mereka berproses, tapi kritik2 ini kita terima juga dengan baik. Tapi overall saya rasa tidak ada hal besar," ujar Luhut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement