EKBIS.CO, JAKARTA -- Usia Romzanah baru 16 tahun saat pertama kali bekerja sebagai PRT. Selama 12 tahun bekerja, perempuan yang akrab disapa Arum itu berpindah dari majikan satu ke yang lain. Ia sempat bekerja sebagai PRT di Bekasi, sebelum pindah ke Pamulang, dan yang paling terbaru bekerja di Bogor.
Perempuan berusia 28 tahun itu bekerja lima hari sepekan. Setiap Sabtu dan Ahad, Arum bisa pulang ke kontrakannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, jam kerjanya tak menentu karena selama lima hari bekerja, ibu satu anak tersebut menginap di rumah majikannya.
Arum mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan, mendekati UMK Kota Bogor 2017 sebesar Rp 3,2 juta. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu juga mendapatkan upah lembur saat harus bekerja pada hari libur sebesar Rp 150 ribu per hari. Akan tetapi, surat perjanjian kerja tertulis yang dimintanya tak kunjung terbit hingga dia harus berhenti kerja setelah 3,5 bulan.
Surat perjanjian kerja tertulis bukan hal baru bagi Ludiah yang selama 18 tahun bekerja sebagai PRT dengan majikan ekspatriat, warga asing yang bertugas di Indonesia. Surat perjanjian kerja itu berisi perincian pekerjaan, ketentuan gaji, jam kerja, libur, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga pesangon.
November tahun ini merupakan bulan keempat Ludiah bekerja sebagai PRT di rumah majikan barunya, seorang ekspatriat asal Inggris. Perempuan asal Wonosobo, Jawa Tengah itu sudah menyelesaikan masa percobaan kerja selama tiga bulan. Dia kemudian meminta perjanjian kerja tertulis kepada pemberi kerja. "Saya bisa kerja sama, biar sama-sama happy, saya minta surat kontrak kerja tertulis, apa mister keberatan?" kata dia kepada majikannya.
Permintaan Ludiah disanggupi majikan. Dari majikan barunya, dia mendapatkan upah Rp 3,5 juta per bulan, lebih besar dari upah minimum regional DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Upah ini dijanjikan naik pada tahun kedua Ludiah bekerja. Sama seperti pekerja lainnya, Ludiah bekerja selama delapan jam per hari. Ibu dua anak itu mendapat libur pada Sabtu dan Ahad. Ia juga bisa cuti 12 hari dalam setahun.
Akan tetapi, perjanjian kerja tertulis bukan surat yang mudah didapatkan PRT. Meski bekerja dengan ekspatriat, Nanik Supartini harus bernegosiasi alot untuk mendapat surat perjanjian kerja tertulis. "Saya masih menunggu surat perjanjian kerja, jadi sekarang ini masih terkatung-katung, " kata perempuan yang sudah bekerja dengan ekspatriat asal Cina selama enam bulan itu. Perjanjian kerja antara Nanik dan majikannya hanya dilakukan secara lisan.
Dalam perjanjian lisan itu, disepakati gaji yang didapatkan Nanik sebesar Rp 3,7 juta yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tetapi, kesepakatan lisan ini sempat menuai masalah. "Waktu saya gajian ditanya basic salary (gaji pokok) saya Rp 2,4 juta, padahal sesuai kesepakatan awal Rp 2,5 juta. Lalu saya malah ditagih, ada surat tertulisnya tidak waktu itu. Dari situ, saya nilai penting surat perjanjian tertulis," kata ibu dua anak itu. Selain surat perjanjian kerja tertulis, Nanik sama dengan pekerja lainnya yang bekerja selama delapan jam sehari selama lima hari sepekan.
Para PRT itu termasuk segelintir dibandingkan mayoritas yang upahnya masih di bawah UMR. Upah layak dan hak-hak dasar pekerja lainnya memang masih sulit dirasakan semua PRT. Bagaimana bisa mendapatkan hak pekerja, jika selama ini PRT masih kerap disebut sebagai pembantu. Sebutan lainnya, seperti asisten dan bibi bermuara sama, tidak menganggap PRT sebagai pekerja. Padahal, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari definisi itu, PRT jelas merupakan pekerja yang memenuhi unsur adanya upah, pekerjaan, dan perintah dari pemberi kerja. Namun, definisi tak berarti apa-apa karena PRT tak menikmati haknya sebagai pekerja.
Selain belum semua mendapat upah layak, jam kerja PRT lebih panjang. Kajian KPPA menemukan rata-rata PRT bekerja selama 9,9 jam per hari, melebihi ketentuan delapan jam kerja. Bahkan, masih ada PRT (11,6 persen) yang bekerja 16 jam atau lebih. Jam kerja panjang lebih banyak dialami PRT yang menginap. Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) pada 2013-2014 mengungkap lebih banyak PRT yang bekerja selama lebih dari 60 jam atau lebih dari delapan jam sehari.
Keengganan menganggap PRT sebagai pekerja dibaca Lita Anggraini akibat anggapan rendah pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan yang dilakukan PRT, seperti memasak, mencuci, membersihkan, mengasuh dianggap tidak bernilai ekonomi. Pekerjaan rumah tangga ini dinilai sebagai wilayah kerja perempuan. “Apa pun yang dikerjakan perempuan, itu dianggap kodrat, maka dianggap tidak butuh keahlian dan tidak bernilai ekonomi,” kata Lita. Padahal, pekerjaan rumah tangga mendukung kerja publik. Jika energi tersita untuk mengurusi pekerjaan di rumah, Lita memastikan produktivitas kerja di kantor tidak akan tinggi.
Selain pekerjaan rumah tangga dianggap ranah kerja perempuan, profesi PRT memang lebih banyak digeluti perempuan. Data Sakernas 2015 mencatat, 74 persen PRT merupakan perempuan. Dominasi perempuan sebagai PRT selama empat tahun sebelumnya juga lebih tinggi, yakni secara berurut sebesar 79,03 persen, 79,66 persen, 81,41 persen, dan 82,85 persen. Sementara jumlah PRT di Indonesia pada 2015 mencapai 4 juta orang, yang meningkat signifikan dari 2013 sebanyak 2,5 juta orang.
Anggapan rendah bagi pekerjaan PRT tersebut juga dilihat Kepala Penasihat Teknis Proyek Promote ILO, Arum Ratnawati yang pemikirannya dituliskan dari hasil wawancara Jurnal Perempuan 94. Pandangan masyarakat yang menganggap pekerjaan rumah tangga sudah melekat begitu saja pada perempuan, membuat PRT tidak dihargai sebagaimana profesi lain. Persoalan ini berdampak pada kerentanan PRT dalam lingkungan kerja.
Kerentanan itu terlihat dari laporan yang masuk ke Jala PRT hingga Mei 2017 terdapat 129 kasus kekerasan terhadap PRT. Kasus tersebut meliputi ketenagakerjaan, seperti upah tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja, dan tunjangan hari raya tak dibayar. Data kekerasan terhadap PRT tersebut lebih tinggi yang pada 2016 hingga September tercatat 217 kasus kekerasan dan 2015 sebanyak 402 kasus.
Pekerja yang tidak diakui membuat hak-hak dasar tidak terpenuhi. Lita mengungkap hak pekerja bagi PRT diserahkan dalam mekanisme tawar-menawar atau negosiasi dengan majikan. Padahal, PRT berada dalam posisi lemah sehingga negosiasi berlangsung tidak seimbang.
Dengan tingkat penghasilan dan kedudukan sosial yang tinggi, menurut Purnama Sari Pelupessy, posisi majikan berada di kelas atas. Sedangkan, PRT dengan tingkat penghasilan dan kedudukan sosial yang rendah berada di kelas bawah. Posisi ini membuat majikan mempunyai kesempatan menentukan upah sekaligus punya potensi sewenang-wenang terhadap PRT. Sebaliknya, posisi PRT membuat mereka rentan dieksploitasi dan mengalami kekerasan.
Foto: Pekerja rumah tangga mengikuti kelas keterampilan yang dilaksanakan Jala PRT/Dok.Jala PRT
Akan tetapi, sebagian majikan sebenarnya sadar mengenai hak-hak PRT. Margianta Surahman Juhanda Dinata yang keluarganya memperkerjakan Romzanah selama 3,5 bulan, mengaku PRT juga merupakan pekerja yang harus mendapatkan hak-haknya secara layak. “Sejatinya kami (pemberi kerja) pekerja juga,” ujarnya. Gian, sapa akrabnya, merujuk pada statusnya yang juga menjadi pekerja di sebuah lembaga sosial masyarakat.
Hubungan kerja dengan PRT tersebut dibangun secara kekeluargaan. Jika ada perselisihan, Gian membuka komunikasi dengan PRT. “Jika ada yang tidak enak ya diskusi, seperti masalah libur, itu terbuka,” ujarnya. Ia mengakui hubungan kerja tersebut perlu dibuatkan surat perjanjian tertulis. Meskipun hingga Romzanah berhenti bekerja, surat tersebut tidak ada.
Kondisi kerja layak bagi PRT di mata majikan pernah dikaji Ida Ruwaida dari Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Dari risetnya di tiga kota, yakni Makassar, Surabaya, dan Bandung, dia menemukan majikan yang menghadapi situasi hubungan kerja dari semula bersifat sosial atau kekeluargaan menjadi relasi ekonomi layak bagi PRT, memiliki kecenderungan standar ganda.
Hasil studi yang diterbitkan di Jurnal Perempuan 94 itu mengungkap pada kalangan majikan yang berpendapat PRT adalah pekerja, keberadaan kontrak kerja dipandang perlu oleh sebagian besar majikan. Namun, kontrak atau perjanjian kerja yang mereka setujui tidak tertulis. Sebagian besar majikan lebih setuju dengan kontrak lisan, yakni cukup diskusi atau negosiasi langsung dengan PRT yang didasarkan kekeluargaan. Komponen yang disepakati dalam negosiasi tersebut, di antaranya jam kerja, cuti, dan libur.
Anggapan PRT sebagai pekerja di mata majikan tidak berarti menyamakan hak-hak dasar. Sebagian besar majikan menyatakan bukan kewajibannya untuk memberi perlindungan atau jaminan sosial bagi PRT. Perlindungan dalam kesehatan, misalnya, dianggap tidak perlu karena PRT biasanya mengalami penyakit ringan yang cukup dibelikan obat oleh majikan. Dengan anggapan majikan seperti ini, pertanyaan yang muncul, lalu siapa yang melindungi PRT?
Simak Laporan Lengkap tentang Pekerja Rumah Tangga:
Laporan 1. Menawar Diskon Biaya Hidup dari PRT
Laporan 2. PRT Bukan Pembantu
Laporan 3. Menunggu RUU Perlindungan PRT