Senin 27 Nov 2017 20:16 WIB

Menkeu: Patuh Lapor Pajak Itu Lebih Murah

Rep: Ahmad Fikri Noor / Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Wajib Pajak (WP) semakin meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017yang merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

Beleid itu antara lain mengatur prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Patuh itu lebih baik daripada kalau tidak patuh kemudian ditemukan (harta tersembunyi) maka akan terkena sanksi. Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/11).

Prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) memberikan kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut. Nantinya, WP akan membayar PPh Final dengan besaran tarif untuk WP badan sebesar 25 persen, untuk WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Seperti diketahui, jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi sebesar 200 persen sesuai dengan UU Amnesti Pajak bagi WP yang ikut program Amnesti Pajak. Kemudian, sanksi bagi WP yang tidak ikut Amnesti Pajak adalah sebesar 2 persen selama 24 bulan sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani berharap masyarakat bisa menggunakan kesempatan seperti yang tertuang dalam PMK 165. Ia menjelaskan, PMK 165 memang bukan Amnesti Pajak jilid dua karena sifatnya tidak mengampuni.

"Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan kepatuhan yang sifatnya tidak ada batas waktunya," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, PMK 165 memberikan ruang kepada WP untuk menjadi patuh. Ia pun mengingatkan, sanksi yang cukup besar dapat diberikan kepada WP yang terbukti menyembunyikan harta.

"Karena patuh itu lebih murah, patuh itu lebih masuk akal, patuh itu lebih baik bagi Anda dan buat negara Republik Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement