Rabu 06 Dec 2017 13:48 WIB

Ini Tarif Lima Ruas Tol yang akan Naik per 8 Desember

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kendaraan memasuki gerbang tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Per 8 Desember 2017 tarif di sejumlah ruas tol akan mengalami kenaikan..
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sejumlah kendaraan memasuki gerbang tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Per 8 Desember 2017 tarif di sejumlah ruas tol akan mengalami kenaikan..

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan pada 8 Desember 2017. Penyesuian tarif tersebut akan diberlakukan untuk lima ruas yaitu Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Corporate Secratary PT Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan kenaikan inflasi masing-masing kota tersebut. "Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan lanju inflasi," kata Agus di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Rabu (6/12).

Agus memastikan keputusan untuk melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Dia mengatakan rata-rata laju inflasi di kota-kota ruas tol tersebut mulai dari enam persen. "Kenaikan didasarkan laju inflasi. Kenaikan inflasi di Jakarta, Surabaya, Medan. Inflasi rata-rata enam sampai tujuh persen," ungkap Agus.

Untuk Tol Dalam Kota Jakarta, kata Agus mencotohkan, dari Oktober 2015 sampai September 2017 memiliki nilai infasinya 6,18 persen. Dari angka tersebut, digunakan penghitungan tarif saat ini yang belum dubulatkan dikali satu ditambah nilai inflasinya.

"Jadi kalau misalnya tadi Jakarta inflasinya 6,18 persen berarti tarif saat ini sembilan ribu rupiah dikali satu ditambah 6,18 persen sehingga angkanya mungkin sekitar sembilan ribu sekian sehingga dibulatkan menjadi Rp 9.500," jelas Agus. Dengan begitu, tarif tol dalam kota yang sebelumnya sembilan ribu rupiah menjadi Rp 9.500.

Penghitungan tersebut, kata dia, akan sama diterapkan untuk keempat ruas tol lainnya. Tentunya penghitungan tersebut harus sesuai dengan laju inflasi dalam dua tahun terakhir di setiap lima kota tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement