Senin 11 Dec 2017 15:15 WIB

2018, Pemerintah akan Kenakan Bea Masuk Barang tak Berwujud

Red: Nidia Zuraya
Bea masuk software. Pemerintah Indonesia akan mengenakan bea masuk terhadap barang tak berwujud seperti software yang diperdagangkan secara online.
Foto: nytimes
Bea masuk software. Pemerintah Indonesia akan mengenakan bea masuk terhadap barang tak berwujud seperti software yang diperdagangkan secara online.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pada 2018 barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk kendati saat ini Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organisation (WTO).

Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang.

"Begitu Januari, itu boleh. Gak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," ujar Darmin usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Ada pun contoh barang tak berwujud tersebut yaitu buku elektronik (e-book), software, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kemenkeu sendiri masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO) dan juga mendeteksi transaksinya. Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menjadi penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar pada 2018, bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan. Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement