EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan tarif cukai tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara. Penyederhanaan tarif cukai tembakau juga diyakini nantinya berdampak positif terhadap pada persaingan industri yang lebih adil.
"Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik," kata Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Amir menilai, PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.
Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.
Pada Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.
Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
Pakar perpajakan Yustinus menjelaskan, PMK tersebut memang mengatur beberapa hal yang baru. "Kenaikan target cukup moderat saya kira, tidak terlalu membebani industri tapi menambah peneerimaan. Itu saya kira yang pertama perlu diapresiasi soal itu," kata Yustinus.
Ia menambahkan, peraturan tersebut juga telah mengatur tentang simplifikasi yang lebih adil. Menurut Yustinus, dengan simplifikasi ini, selain penerimaan nanti akan lebih baik, pengawasan juga akan lebih mudah dan menciptakan kontrol yang lebih baik.
"Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama. Itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah," ujar Yustinus.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 pada kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek, antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan negara.