Kamis 21 Dec 2017 19:19 WIB

BPKH Targetkan Dana Kelolaan Rp 150 Triliun pada 2020

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Satria K Yudha
Koordinator Badan Pelaksana Pengelola Keuanga Haji Anggito Abimanyu menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Koordinator Badan Pelaksana Pengelola Keuanga Haji Anggito Abimanyu menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) untuk mengelola dana haji agar semakin bermanfaat bagi umat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pasal 28.

Mulai April 2018, BPKH diharapkan sudah bisa melaksanakan penempatan dan investasi dana haji. Kini, BPKH masih menunggu hasil audit dana haji oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

"Saat ini uangnya (dana haji) masih ada di tengah-tengah belum dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPKH namun sudah diaudit. Tahun depan baru dialihkan dananya, kira-kira paling lama akhir Februari," jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/12).

Ia menyebutkan, per Desember 2017 dana haji sudah mencapai Rp 96,6 triliun. Terdiri dari Dana Abadi Umat sebesar Rp 3,1 triliun dan sebanyak Rp 93,5 triliun merupakan setoran jamaah serta manfaat.  Anggito menargetkan, sampai 2022, BPKH bisa menghimpun dana kelolaan haji hingga Rp 150 triliun. 

Menurut Anggito, jumlah dana kelolaan haji Indonesia masih kalah dengan Malaysia. "Tabung Haji Malaysia sampai hari ini dana kelolanya sudah Rp 200 triliun. Kita separuhnya," ujar Anggito. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana strategis yang akan disusun BPKH bakal mempertimbangkan berbagai hal. Baik aspek, regulasi, dan operasional pengelolaan keuangan haji. 

"Jadi menurut mandat UU 34/2014, BPKH akan melaksanakan pengelolaan keuangan haji. Tentunya sesuai prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntable," tuturnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement