Jumat 05 Jan 2018 20:05 WIB

Jokowi Minta Tax Allowance untuk Investor Ditambah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri perindustrian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait hasil rapat terbatas investasi dan persadangan, Jumat (5/1).
Foto: republika/debbie sutrisno
Menteri perindustrian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait hasil rapat terbatas investasi dan persadangan, Jumat (5/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian bisa mengevaluasi kembali tax allowance yang selama ini diberikan kepada pelaku investasi. Menurutnya evaluasi ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi investor menanaman investasinya di Indonesia.

"(Jokowi) mengungkapkan akan mengevaluasi itu (tax allowance) dan meminta Menko Perekonomain untuk mengkoordinasikan regulasi itu," kata Airlangga, Jumat (5/1).

Airlangga menjelaskan, Thailand saat ini menjadi salah satu negara yang memberikan tax allowance besar mencapai 300 persen bagi invetsasi di sektor reserch and development (RnD). Sedangkan untuk invetasi yang mendukung vokasi sumber daya manusia (SDM) diberikan tax allowance mencapai 200 persen.

Pemberian tax allowance di negara tersebut bisa dijadikan contoh bagi Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang peraturan pajak yang sudah ada. Terlebih Jokowi mengatakan bahwa tahun ini dan tahun depan pemerintah akan mulai berfokus dalam perbaikan kualitas SDM setelah proyek infrastruktur berjalan.

Airlangga juga menjelaskan terdapat beberapa sektor industri yang pertumbuhannya lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi, yaitu industri makanan dan minuman, industri kimia, industri berbasis hilirisasi baja, industri pulp and paper, dan industri perhiasan.

Untuk pengembangan industri, Kementerian Perindustrian menargetkan investasi di kawasan industri mencapai Rp 250 triliun, sedangkan outlook investasi industri Rp 325 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement