Senin 15 Jan 2018 21:01 WIB

Pemerintah akan Turunkan Tarif PPh Final UKM

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil dan menengah sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor pada era digital saat ini.

"Kami tetap akan lakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh Final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk dalam e-commerce digital ini dan juga bisa meningkatkan 'competitiveness' mereka terhadap utamanya barang-barang impor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat koordinasi soal e-commerce di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, lanjutnya, usaha pelaku kecil diharapkan semakin meningkat dan semakin banyak yang masuk ke platform digital atau online sehingga dapat mengimbangi barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air.

Kendati demikian, Menkeu tidak menyebutkan besaran persentase tarif yang akan diturunkan. Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1 persen. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun

"Seperti penurunan PPh Final UKM ini nanti kita revisi dari PP. Nanti kita lihat, pokoknya cukup bagus," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah pun berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital. "Kami akan segera finalkan formulasi treatment pajak sehingga ada kesamaan seluruh sektor pelaku. Kita mempermudah sedapat mungkin tanpa menimbulkan 'disruption'," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement