EKBIS.CO, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana pemerintah yang akan mengimpor sejumlah komoditas pangan seperti beras ketan, garam, dan daging. Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan pemerintah akan mengimpor 50 ribu ton beras ketan.
"Dari penulusuran kami, belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait, sementara menurut UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, jika saja para pengimpor ingin mengimpor bahan pangan, maka harus ada semacam rekomendasi atau izin dari kementerian terkait," kata Yandri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1).
Fraksi PAN menilai jika pemerintah tetap mengimpor bahan pangan tersebut, maka hal itu melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2012. Yandri meminta kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan termasuk DPR untuk mengawasi ketat sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan.
Selain itu, Yandri mengatakan pemerintah juga akan mengimpor garam sebanyak 3,5 juta ton. Sementara kementerian kelautan hanya merekomendasikan 2,1 juta ton. Sehingga ada kelebihan sebanyak 1,6 ton dari selisih rekomendasi kementerian terkait. "Ini artinya berpotensi juga penyelewengan atau melanggar UU tadi," katanya.
Sedangkan terkait rencana pemerintah impor beras, PAN juga secara tegas menolak dikarenakan berbarengan musim panen petani. PAN menilai pemerintah seharusnya tidak perlu impor sebab di beberapa daerah justru surplus beras 2,6 juta ton beras.
"Jika hari ini pemerintahan Pak Jokowi mengimpor beras itu ada semacam anomali pernyataan dan kontradiktif antara pengeluaran negara untuk swasembada dengan kenyataan sekarang," ucapnya.