EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memastikan tarif listrik tidak akan naik hingga kuartal pertama 2018. Keputusan ini diambil meski saat ini harga minyak dunia sedang naik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengakui salah satu komponen penentuan tarif listrik adalah mengikuti acuan harga minyak dunia dan ICP. Hal tersebut karena beberapa pembangkit listrik masih menggunakan BBM.
Selain itu, sejak 2013, penentuan kenaikan tarif juga dilihat dari tarif keekonomian. Skema perhitungan ini berlaku untuk 12 golongan khusus.
"Dalam adjustment itu, kita mengikuti kriteria kondisi ekonomi makro baik inflasi, kurs, dan ICP," ujar Hendra di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (24/1).
Hanya saja, kata Hendra, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Menurutnya, hal itu bisa menjaga daya beli masyarakat.
"Namun, pemerintah ini bijak dalam menetapkan tarif mengingat kondisi daya beli masyarakat, dan kompetitif untuk industri. Jadi pemerintah menetapkan mulai 2017 tidak ada tarif adjustment sampai kuartal 1/2018," ujar Hendra.