Kamis 25 Jan 2018 15:19 WIB

Kemendag Keluarkan Izin Impor Garam 2,37 Juta Ton

Izin impor diberikan kepada sekitar 20 perusahaan.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Petani garam (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani garam (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beberapa waktu lalu.

"Yang disetujui oleh Kemenko Maritim yang kita keluarkan izin," ujarnya, saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (25/1).

Menurut Oke, izin impor sebanyak 2,37 juta ton garam diberikan kepada sekitar 20 perusahaan. Sebab, impor tersebut dilakukan langsung oleh industri pengguna, tidak melalui PT Garam.

Adapun negara produsen garam industri yang dituju antara lain Australia dan Thailand.

Oke menyebut, izin impor garam yang ia keluarkan baru sebagian dari total kebutuhan industri. Berdasarkan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini, pemerintah menetapkan volume maksimal garam impor khusus industri yang boleh masuk ke Indonesia sebanyak 3,7 jua ton. Angka itu sesuai dengan kebutuhan industri seperti yang dikalkulasikan oleh Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, masih ada sisa 1,4 juta ton garam lagi yang belum diterbitkan izinnya. Menurut Oke, izin baru akan dikeluarkan apabila sudah ada permohonan dari importir.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan garam untuk industri pada tahun 2018 mencapai 3,7 juta ton. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tambang dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan jumlah tersebut meningkat sekitar lima persen dibanding kebutuhan garam industri pada tahun 2017 lalu.

Kemenperin sendiri telah membagi alokasi garam impor berdasarkan kebutuhan 11 sektor industri, yakni industri petrokomia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, tekstil dan resin, aneka pangan, pengeboran minyak, pengasinan ikan, pakan ternak, penyamakan kulit, serta sabun dan deterjen. Kemenperin mencatat, industri petrokimia mendapat alokasi garam industri paling besar, sesuai dengan kebutuhannya.

"Untuk industri petrokimia sendiri kebutuhannya 1,7 juta ton," ujar Sigit, saat dihubungi Republika, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement