EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai melaksanakan tindakan simpatik terhadap taksi daring.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, langkah itu dilakukan karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
"Sejak diterbitkan PM 108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Hari ini tepat 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/2).
Budi menjelaskan operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM 108/2017. "Kami bersama dengan Kepolisian akan melakukan operasi simpatik, nanti kami akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi," katanya.