Senin 12 Feb 2018 14:48 WIB

Kementerian ESDM Cabut 22 Regulasi Investasi

Sepekan terakhir total sebanyak 54 peraturan investasi di sektor ESDM telah dicabut.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi. Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (12/2) menyampaikan bahwa pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Bapak Presiden. "Menyusuli minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).

Ia menyampaikan sejak minggu lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut. Jonan berharap, dengan pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi.

"Minggu lalu 32 dan hari ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK dan BPH tahun ini kurang lebih 50 miliar dolar AS atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 mencapai sekitar 26 miliar dolar AS. Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini Jonan mengungkapkan, pihaknya berpegang pada tiga hal.

"Satu, konstitusi UUD 1945 pasal 33, yang kedua soal keselamatan, dan yang ketiga soal public governance-nya. Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) 3 bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement