Kamis 22 Feb 2018 14:49 WIB

Gaikindo Beri Insentif Pengemudi Taksi Daring Lakukan Kir

Insentif tersebut diberikan dengan jumlah kuota tertentu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta. ilustrasi
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempermudah ijin berkala atau kir kendaraan taksi daring. Mulai hari ini (22/2) Gaikindo memberikan insentif untuk operator atau pengemudi taksi daring melakukan uji kir angkutannya.

Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan insentif tersebut diberikan dengan jumlah kuota tertentu. "Uji kir insentif ini diberikan untuk seribu pendaftar pertama," kata Jongkie kepada Republika, Kamis (22/2).

Dia menjelaskan insentif untuk uji kir taksi daring tersebut diberikan dari dana corporate social responsibility (CSR) Gaikindo. Jongkie menuturkan dana tersebut nilainya hampir sekitar Rp 100 juta untuk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.

Sebelum kerja sama tersebut dilakukan, Jongkie mengatakan sudah ada pembahasan terlebih dahulu dengan Kemenhub. "Kami sudah membahasnya memang. Pada prinsipnya Gaikindo akan membantu pemerintah semaksimal mungkin," jelas Jongkie.

Untuk itu dia memastikan kerja sama tersebut sudah bisa dilakukan untuk mendukung pemerintah terutama mengenai uji kir yang dilakukan pengemudi taksi daring. Dia berharap upaya Gaikindo dan Kemenhub bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pengemudi taksi daring.

Gaikindo bersama Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk uji kir taksi daring mulai hari ini (22/2). Insentif tersebut bisa dimanfaatkan operator atau pengemudi taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengemudi taksi daring yang belum melakukan uji kir kendaraannya. Sebab dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek maka pengemudi taksi daring harus melakukan uji kir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement