Selasa 13 Mar 2018 13:06 WIB

Kemenkop Akui UMKM Berpotensi Alami Kredit Macet

Kredit merupakan salah satu sumber pendanaan bagi koperasi dan UMKM.

Red: Citra Listya Rini
Kredit macet (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA  -- Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan kredit dari bank yang diterima Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi permasalahan dalam pengembaliannya atau kredit macet.

Abdul Kadir Damanik mengatakan, penyebab kredit macet KUMKM bisa disebabkan oleh faktor internal seperti kegagalan usaha, dan faktor eksternal seperti adanya krisis moneter dan kejadian di luar kemampuan debitur.

Meski begitu, kata Damanik, KUMKM yang memiliki kredit bermasalah merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan dan memerlukan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Sehingga, tidak akan berdampak pada likuiditas keuangan KUMKM, yang dapat mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usahanya dan atau bahkan menjadi bangkrut atau kolaps.

Menurut Damanik, kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya.

"Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana debitur tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari tiga bulan," kata Damanik di Jakarta, Selasa (13/3).

Damanik menjelaskan, kredit merupakan salah satu sumber pendanaan bagi KUMKM yang diperlukan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dimana sumber pendanaan kredit terbesar diperoleh melalui lembaga keuangan/perbankan.

"Dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan KUMKM selaku debitur dan mewajibkan untuk melunasi utangnya dengan jangka waktu tertentu beserta bunga pinjaman," kata Damanik.

Kredit yang diterima atau diberikan kepada KUMKM oleh lembaga keuangan umumnya berdasarkan pertimbangan kelayakan KUMKM sebagai debitur perbankan.

"Bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan kepada KUMKM benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan," kata Damanik.

Hanya, Damanik mengakui restrukturisasi kredit KUMKM masih menghadapi berbagai permasalahan. Pertama, restrukturisasi kredit yang diberlakukan lembaga keuangan perbankan dan lembaga pembiayaan masih dirasakan berat oleh KUMKM.

Kedua, implementasi dari kebijakan restrukturisasi tersebut tidak diatur secara jelas oleh pemerintah dalam arti tiap tiap bank diberikan kelonggaran untuk menyusun kebijakan restrukturisasinya masing-masing.

Ketiga, Tidak dapat dipungkiri pula bahwa masih terjadi moral hazard di kalangan perbankan yang lebih memilih untuk melakukan pelelangan atas aset debitur. Ini mengingat umumnya nilai aset debitur lebih tinggi daripada nilai kredit.

Keempat, debitur KUMKM memiliki keterbatasan dan kendala dalam bernegosiasi dengan bank untuk menyelesaikan kredit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement