EKBIS.CO, JAKARTA -- Terbitnya PP No 9 Tahun 2018 hanya semakin mempermudah impor garam ke Indonesia kapan saja tanpa mempertimbangkan waktu panen raya garam rakyat. Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Waji Fatah Fadhilah mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah yang pro-impor garam.
"Kami masyarakat petambak garam kecewa dengan pemerintah," ujar Waji, Ahad (18/3).
Menurut Waji, pemerintah selalu menjadikan alasan kandungan natrium klorida (NaCl) garam masyarakat yang tidak sampai 97 persen. Padahal, petani garam di Cirebon bisa menghasilkan kandungan NaCl cukup tinggi.
"Sudah lama kami mampu memproduksi garam dengan kandungan NaCl di atas 97 persen. Bahkan pada musim penghujan pun kami mampu melakukan produksi garam mencapai 200 ton," ujarnya.
Waji menegaskan, yang harus dilakukan pemerintah bukanlah mempermudah impor yang akan mematikan usaha garam rakyat, melainkan memperkuat usaha garam rakyat dengan cara mengimplementasikan seluruh mandat yang terkandung di dalam UU 7 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia.