EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menentukan rekomendasi impor garam industri sebanyak 676 ribu ton. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengaku lega setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan. "Tentunya ini menjadi kepastian bagi para industri dan juga para investor," kata Adhi di Kemenperin, Selasa (20/3).
Adhi menegakaskan, kepastian ini sangat dibutuhkan pelaku usaha karena beberapa industri makanan dan minuman kondisinya kritis dan pengolah garam sudah berhenti beroperasi sehingga sangat merugikan.
Baca juga: Soal Impor Garam, Rakyat Kecewa dengan Pemerintah.
Dia menilai garam industri memiliki kontribusi sangat tinggi kepada perusahaan non-migas. "Kalau saat ini terganggu, kita sangat khawatir. Kami intens sekali maka terbit PP ini sangat luar biasa," ujar Adhi.
Untuk langkah selanjutnya, Adhi mengharapkan banyak persoalan yang bisa diselesaikan dengan adanya PP tersebut. Menurutnya, saat ini semua tengah menghadapi disruptive economic.Kedepannya, Adhi meminta tetap harus ada peta jalan yang konkret .
"Agar kasus demikian tidak terjadi lagi, dan adanya data tunggal sebagai dasar kebijakan. Tahapan nyata harus dibuat bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dengan visi yang sama," ungkap Adhi.
Begitu juga dengan pembagian peran semua pemangku kepentingan juga didefinisikan mula dari hulu ke hilir sepanjang rantai nilai. Dia memastikan pelaku usaha industri pangan mendukung ketersediaan bahan baku dalam negeri yang saat ini terus diupayakan pemerintah.
Kemenperin memastikan rekomendasi impor garam industri untuk 27 perusahaan. Pemerintah menetapkan adanya kenaikan kuota impor garam industri yang sebelumnya 2,37 juta ton menjadi 3,7 juta ton. Itu berarti ada selisih sekitar 1,33 juta ton sehingga Kemenperin mengeluarkan rekomendasi impor dengan kuota 676 ribu ton.