EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait kemudahan fiskal Tax Holiday. Hal itu untuk memicu peningkatan investasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen.
"Diharapkan dengan adanya insentif yang semakin menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/4).
Robert menjelaskan, skema pemberian tax holiday yang berlaku sebelumnya adalah untuk WP baru. Hal ini akan diubah menjadi penanaman modal baru. "Sehingga perusahaan lama yang ingin melakukan ekspansi investasi baru juga masuk dalam segmentasi dan bisa mengajukan tax holiday," kata Robert.
Dalam aturan lama, pemberian insentif perpajakan tidak presisi dan bergantung pada rapat komite. Pemberian insentif berkisar antara 10 hingga 100 persen. Aturan ini diubah menjadi lebih presisi menjadi 100 persen untuk seluruhnya.
Jangka waktu pembebasan pajak juga diatur lebih mekanistik. Sebelumnya, pemberian tax holiday berkisar antara 5 hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.
Kini, investor yang berkomitmen menanamkan modalnya berkisar dari Rp 500 miliar hingga di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan jangka waktu pembebasan pajak mulai dari 5 hingga 20 tahun tergantung pada jumlah komitmen investasinya.
"Jadi untuk rencana penanaman modal Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday 5 tahun. Untuk di atas Rp 30 triliun bisa dapat 20 tahun," ujar Robert.
Kemenkeu juga memperluas cakupan industri pionir yang akan menerima insentif fiskal tersebut dari delapan menjadi 17 industri. Beberapa industri yang mendapatkan insentif tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar anorganik, industri kimia dasar organik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, industri pembuatan peralatan komunikasi, dan industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menilai, perubahan aturan ini akan membuat investor menjadi semakin yakin untuk bisa meraih fasilitas tax holiday.
"Mungkin sebelumnya ada yang tidak yakin karena mungkin hanya dapat 10 persen. Jangka waktunya kalau yang sekarang juga pasti. Bidang usaha yang layak mendapatkan fasilitas juga sudah diatur," ujar Rofy.
Ia mengaku, setelah aturan ini berlaku pengusaha bisa mengajukan fasilitas tax holiday bersamaan dengan pengajuan penanaman modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, hal itu akan membuat proses menjadi lebih cepat. Ia juga optimis kebijakan ini akan bisa meningkatkan investasi dibandingkan aturan sebelumnya.
"Kami sih optimis. Kami yakin ini akan lebih besar dibandingkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lama," ujar Rofy.
Aturan tax holiday tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini aturan berupa PMK tersebut sedang menunggu proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kebijakan ini akan berlaku setelah diundangkan. Sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani) begitu diundangkan maka ini akan berlaku. Biasanya proses pengundangan itu tiga hingga empat hari," ujarnya.