Senin 02 Apr 2018 19:09 WIB

Menhub Wajibkan Aplikator Taksi Jadi Perusahaan Transportasi

Sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan penyedia jasa taksi online mengubah statusnya dari perusahaan aplikasi atau aplikator menjadi transportasi.

"Jadi kita ingin aplikator menjadi perusahaan transportasi. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin, (2/3).

Maka dengan diubahnya menjadi perusahaan transportasi, para aplikator diizinkan melakukan perekrutan langsung. "Sehingga sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya, untuk badan hukum yang sudah payungi pengemudi online kita akan kasih ruang agar tetap berlangsung," jelas Budi.

Ia menjelaskan, hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 

Meski begitu, kata Budi, revisi tersebut masih bakal didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk kementerian terkait serta aplikator transportasi online.

Ia menegaskan, PM 108 tetap menjadi payung hukum satu-satunya bagi pengemudi online dalam melakukan operasional. "Jadi tidak ada pencabutan atau pembatalan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, akan menerima berbagai masukan. "Tapi kita konsisten ingin jadikan aplikator menjadi perusahaan transportasi dan sudah kami bahas dengan Pak Rudiantara (Menkominfo), Staf Kepala Istana Moeldoko, dan lainnya. Semua sudah setuju," jelas Budi.

Hanya saja, kata dia, PM 108 hanya berlaku bagi taksi online. Jadi tidak berlaku untuk ojek online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement