EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah berupaya mendukung pertumbuhan industri pupuk dalam negeri dengan menurunkan harga gas untuk industri. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan penurunan harga gas industri dilakukan pemerintah ESDM pada 2017 silam. Hal ini mengingat kebutuhan industri pupuk dalam negeri untuk mengakses harga bahan baku yang murah agar mampu bersaing dengan pasar internasional.
Djoko menjelaskan pada 2017 lalu, Kementerian ESDM menetapkan penurunan harga bagi lima industri pupuk dalam negeri. Jika dibandingkan dengan 2016, rata-rata harga yang didapat oleh industri pupuk sekitar 5 dolar per mmbtu. "Jika dibandingkan dengan tahun 2016, sesuai Permen ESDM Nomer 40 Tahun 2016 kami sudah menurunkan harga gas untuk industri pupuk dan petrokimia untuk mendukung industri," ujar Djoko di Gedung Parlemen, Rabu (4/4).
Djoko juga menjelaskan lima perusahaan yang mendapatkan penurunan harga untuk industri antara lain adalah Pupuk Iskandar Muda. Jika sebelumnya alokasi gas untuk Pupuk Iskandar Muda seharga 7,38 dolar per mmbtu, maka pada 2017 kemarin pihak Pupuk Iskandar Muda mendapatkan alokasi gas dengan harga 5,97 dolar per mmbtu.
Sedangkan untuk Pupuk Sriwijaya pada 2016 mendapatkan alokasi harga gas sebesar 5,92 dolar per mmbtu. Pada 2017 kemarin harga diturunkan menjadi 5,61 dolar per mmbtu. Untuk Pupuk Kujang Cikampek mendapatkan harga gas sebesar 5,88 dolar per mmbtu dan pada 2017 mendapatkan alokasi harga sebesar 5,83.
Pupuk Kalimantan Timur semula mendapatkan harga 4,42 dolar per mmbtu dan pada 2017 diturunkan harganya menjadi 4,14 dolar per mmbtu. Sedangkan pabrik petrokimia gresik mendapatkan harga gas sebesar 6,28 dolar per mmbtu dan diturunkan pada 2017 menjadi 5,98 dolar per mmbtu.