EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mempermudah pemberian insentif fiskal untuk investasi skala kecil dan menengah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari pemberian insentif Tax Holiday seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018.
"Tadi kita bahas kelanjutannya. Kemarin yang terbit PMK itu hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Itu sedang kita siapkan insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (23/4).
Thomas mengaku, saat ini pembahasan masih terus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang (UU) Pajak Penghasilan dan UU Penanaman Modal.Thomas mengaku, skema insentif untuk kelompok investasi kecil dan menengah tersebut juga masih dalam pembahasan. Opsi yang tengah dibahas yakni pemberian tax holiday, tax allowance, atau super deduction.
Meski begitu, Thomas menilai, PMK 35/2018 sudah memberikan kemudahan prosedur dalam memperoleh fasilitas tax holiday untuk investasi. Salah satunya yakni penyederhanaan prosedur dari sembilan langkah menjadi hanya dua langkah. "Kepastian hukumnya juga menjadi lebih kuat," ujar Thomas.
Ke depannya, pengajuan permohonan tax holiday bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Saat ini pengajuan permohonan masih melalui sistem manual. Meski tidak menjelaskan secara detail, Thomas mengaku, sudah ada pengajuan permohonan insentif fiskal tersebut."Sekarang saya sudah terima beberapa proposal proyek yang akan menggunakan tax holiday," katanya.
Thomas menilai, saat ini masih perlu ada perluasan bidang usaha dan sektor-sektor industri yang bisa memperoleh tax holiday. Ia menyebut, saat ini baru 150 dari 15 ribu bidang usaha atau hanya satu persen yang diberikan insentif tax holiday. "Menurut hemat saya kurang nendang. Perlu diperluas," ujar Thomas.
Oleh karena itu, menurut Thomas perlu ada perluasan pemberian tax holiday terutama kepada industri kecil dan menengah."Buat saya yang paling urgent itu memperluas tax holiday kepada investor skala menengah dan kecil atau investor di bawah Rp 500 miliar per proyek. Kalau dari sisi sektor nanti kita bicara lagi," ujar Thomas.