Rabu 25 Apr 2018 19:07 WIB

Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih Baru Dua Persen

Dari kewajiban 4.493 hektare, baru 88 hektare yang ditanam.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Teguh Firmansyah
Panen Perdana Bawang Putih (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Panen Perdana Bawang Putih (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi mengungkapkan, realisasi wajib tanam bawang putih yang sudah dipenuhi importir baru mencapai dua persen sepanjang 2018. Angka itu setara dengan 88 hektare, dari total kewajiban 4.493 hektare lahan.

"Angka ini sudah hasil verifikasi Kementerian Pertanian," ujarnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/4).

Pada 2017, Kementan mencatat masih banyak importir bawang putih yang belum menunaikan kewajiban tanamnya. Tahun lalu, realisasi wajib tanam hanya mencapai 14,6 persen atau seluas 1.221 hektare. Sehingga, importir masih memiliki utang wajib taman seluas 7.114 hektare.

Kewajiban tanam bawang putih sendiri tertuang dalam peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017. Dalam pasal 32, pemerintah mewajibkan importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya lima persen dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

 

Baca juga,  Dugaan Manipulasi Wajib Tanam Bawang Putih, Ini Kata KPK.

 

Menurut Suwandi, potensi lahan yang dapat ditanami bawang putih di Indonesia mencapai 629 ribu hektare. Sehingga, ia memandang, tidak ada alasan bagi importir untuk tidak menunaikan kewajibannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang membuat realisasi wajib tanam rendah, antara lain kendala musim tanam yang sudah lewat, sulitnya mencari lahan hingga keterbatasan bibit bawang putih.

Terkait bibit, Pieko menyebut banyak petani yang tidak mau menanam bibit impor. Padahal, bibit lokal tidak banyak tersedia dan harganya juga lebih mahal, yakni berkisar Rp 60-70 ribu per kilogram. Sementara, harga bibit bawang putih impor asal Taiwan yang direkomendasikan Kementerian Pertanian hanya Rp 15 ribu per kilogram.

"Kami sudah bilang, kalau petani tanam bibit impor dan ternyata gagal, kami akan ganti," kata dia.

Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo, meminta Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan benih dan lahan untuk pengembangan penanaman bawang putih di Tanah Air. Selain itu, ia juga meminta importir yang telah menerima RIPH pada 2017 untuk menyelesaikan wajib tanam mereka paling lambat pada Desember 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement