Selasa 22 May 2018 16:58 WIB

Pemerintah akan Gunakan Formula Harga Minyak Baru

Formula harga minyak baru ini mendekati harga pasar internasional jenis Brent

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).
Foto: Reuters
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung dan mencari formula baru dalam penentuan harga minyak mentah Indonesia, Indonesian Crude Price (ICP). Djoko menjelaskan, ICP ini nantinya bisa mendekati harga pasar internasional jenis Brent.

Djoko menjelaskan, dekatnya acuan ICP dengan Internasional Brent dinilai bisa membawa keuntungan bagi negara. Selain, bisa mendorong iklim investasi eksplorasi semakin tinggi, penerimaan negara kata Djoko bisa bertambah.

"Kalau ICP mendekati Brent, pendapatan negara bisa bertambah dan tambahan itu bisa digunakan untuk meningkatkan subsidi," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/5).

Baca juga, ICP Sudah tak Relevan Dipakai Menghitung Tarif Listrik

Djoko juga menjelaskan, dengan harga ICP yang mendekati Internasional Brent, maka bisa membuat KKKS asing tak perlu jauh jauh menjual produksi minyaknya ke luar Indonesia. Pasokan ini bisa langsung dibeli Pertamina dengan harga yang menarik.

"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak usah menjual minyaknya ke luar negeri. Jual saja ke Pertamina," ujar Djoko.

Saat ini, penetapan formula ICP tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017. Namun, aturan itu hanya mengatur penetapan formula ICP periode Juli 2017 hingga Juni 2018.

Aturan itu menyebutkan formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent plus Alpha. Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.

Sementara itu, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional

Formula ICP dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 dan berlaku surut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement