Kamis 24 May 2018 00:07 WIB

Ini Rincian Besaran Anggaran Negara untuk THR PNS

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan mulai awal Juni dan Juli.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018 yang akan dibayarkan secara bertahap pada awal Juni dan Juli.

Keterangan pers Kementerian Keuangan, Rabu (23/5), menyebutkan jumlah dana yang disiapkan bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara maupun para pensiunan dan penerima tunjangan tersebut meningkat sebanyak 68,92 persen dari pembayaran 2017. Rincian dari pembayaran THR serta gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 adalah THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun (kebijakan baru 2018), dan THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018).

Selain itu, gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke 13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun maupun tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. Alokasi anggaran pembayaran tersebut sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2018 juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13.

Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pemerintah mengharapkan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2018 ini dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemerintah memastikan pemberian THR ini bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

THR maupun gaji ke-13 tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, THR maupun pensiun ke 13 untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Dengan demikian, seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement