Jumat 08 Jun 2018 00:37 WIB

Kemenkeu: BPK akan Audit Penyaluran THR PNS di Pemda

Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS 2018 sudah masuk formulasi DAU pada 2017.

Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu karena Pemda tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Boediarso mengatakan pemberian THR  maupun gaji 13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Hal itu juga berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, pemberian THR serta gaji 13 juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada bupati/wali kota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari APBD.

Untuk itu, Boediarso mengharapkan pemerintah daerah bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR maupun gaji 13 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Hal itu dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan PNS daerah.

"Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP," katanya.

Pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam formulasi DAU telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji 13.

Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018. Hal itu karena, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, tetapi Pemda tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD.

Padahal PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Untuk mengatasi persoalan itu, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.

Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji 13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ ini bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia. Selain itu, bagi pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji 13 dan 14, agar melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.

Pemerintah mengharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement