EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pertamina (Persero) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) PT Pertagas sebesar 51 persen, Jumat (29/6). Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam rilis yang diterima di Jakarta, mengatakan penandatanganan CSPA merupakan tahapan PGN mengakuisisi anak usaha Pertamina, Pertagas usai induk BUMN migas resmi berdiri pada 11 April 2018.
Induk BUMN migas tersebut telah disahkan melalui penandatanganan perjanjian pengalihan saham negara di PGN ke Pertamina melalui skema penyertaan modal. "Satu demi satu proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari (Jumat) ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA," katanya.
Menurut Rachmat, sesuai CSPA, maka PGN menjadi pemilik saham mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen. "Transaksi ini akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan," ujarnya.
Integrasi bisnis gas itu akan mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional melalui pengelolaan infrastruktur gas, yang terhubung dari Indonesia bagian barat yakni Arun, Aceh hingga Papua. Rachmat menambahkan, dengan penandatanganan CSPA, maka proses holding BUMN migas telah selesai.
VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, setelah integrasi selesai, Pertamina sebagai holding BUMN migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. "Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN dalam kerangka holding migas sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2018," katanya.
Melalui integrasi, lanjutnya, holding BUMN migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN migas. "Kemudian meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas," ujar Adiatma.