EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (5/7) menolak permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI). Atas putusan tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan tersebut.
Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab menilai, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum atau hutang piutang antara pemohon dengan termohon.
"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif atau palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (5/7).
Reza mengatakan, MSU sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan, sambung Reza, pihak Kepolisian juga sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.
MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir karena hak-hak para vendor pasti terjamin. Begitu pun dengan konsumen. "Tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," tegasnya.
Ia menambahkan, adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek akan bergerak cepat dan sangat aktif. "Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok atau 28 tower untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019," jelasnya.