EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap seluruh perusahaan financial technology peer to peer (fintech p2p) yang belum terdaftar segera mengajukan izin ke OJK. Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, saat ini masih ada 227 entitas fintech p2p ilegal.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK A Hari Tangguh mengatakan, OJK telah memberi waktu bagi para fintech ilegal agar mendaftar sekaligus mengajukan izin hingga 25 Juli lalu. "Maka kalau lewat dari itu berarti masih ada yang nekat, kita harapkan mereka harus terdaftar," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/7).
Ia menegaskan, fintech yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya. Satgas Waspada Investasi juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta bank untuk melalukan pemblokiran aplikasi pada website dan rekening fintech p2p ilegal.
Baca juga, Mayoritas Fintech Ilegal Berasal dari Cina
"Kita juga kerja sama dengan Google untuk copot aplikasinya dari Google Play. Hanya saja, ini baru dua hari lewat tanggal 25, jadi Google belum laporkan aplikasi fintech mana saja yang sudah dicopot," jelas Hari.
Dirinya menambahkan, setelah sepekan baru akan tampak perkembangannya. "Nanti kita laporkan progress-nya," katanya.
Ke depannya, kata dia, OJK akan membuat batas waktu lagi agar semua perusahaan fintech bisa terdaftar. Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
Lebih lanjut, Hari menilai, fintech p2p lending banyak memberikan manfaat ke masyarakat. Khususnya, dalam memberikan akses keuangan.
Maka, baginya OJK harus menjalankan peran untuk melindungi konsumen juga industri. "Jadi kita imbau, masyarakat lakukan kegiatan hanya dengan fintech yang sudah terdaftar di OJK karena kalau ilegal kami tidak tahu transaksinya," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 63 fintech p2p lending terdaftar di OJK. Dengan transaksi lebih dari Rp 6 triliun, sejak peraturan OJK (POJK) 77/2016 diterbitkan pada Desember 2016.