Senin 13 Aug 2018 15:06 WIB

BIG: 85 Peta Tematik Rampung 90 Persen

Sayangnya, peta tematik belum memasukkan peta wilayah adat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tiga dari kiri)  dalam konferensi pers di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Infrastruktur Informasi Geospasial di Jakarta, Senin (13/8).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tiga dari kiri) dalam konferensi pers di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Infrastruktur Informasi Geospasial di Jakarta, Senin (13/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin mengatakan, peresmian 85 peta tematik yang tergabung dalam Kebijakan Satu Peta (KSP) diprediksi mundur dari target awal yakni 16 Agustus. Hal ini disebabkan oleh kondisi politik dan adanya Asian Games 2018. Ia memperkirakan, peresmian baru bisa dilaksanakan satu sampai dua bulan ke depan. 

Namun, Hasanuddin memastikan, dua proses awal dalam pembuatan 85 peta tematik, yaitu kompilasi dan integrasi, sudah hampir rampung. "Progresnya 90 persen sudah selesai, sisanya masih ada perbaikan karena mengurus peta itu tidak mudah, apalagi melibatkan banyak lembaga dan kementerian," ucapnya saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Infrastruktur Informasi Geospasial di Jakarta, Senin (13/8). 

Hasanuddin menuturkan, tantangan tersebut tidak menjadi kendala untuk peresmian peta tematik. Apabila nanti sudah bisa dirilis, BIG akan memberikan username dan password kepada 19 kementerian dan lembaga terkait. Untuk akses masyarakat umum, BIG akan dipertimbangkan lagi nanti. 

Untuk jangka panjang, BIG bersama Kemenko Perekonomian sebagai ketua tim percepatan pelakanaan KSP akan membuat peta tematik lain di samping 85 peta yang sudah ada saat ini. Mereka juga berencana meningkatkan ketelitian peta hingga 1:5.000 seperti yang diinginkan Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

Dalam 85 peta tematik yang sudah ada, Hasanuddin mengakui belum memasukkan peta wilayah adat. Ia tidak menampik, masyarakat adat adalah warga negara Indonesia (WNI) dan sudah lebih lama mendiami suatu kawasan. Beberapa mitra masyarakat adat pun sudah memetakan wilayah adat. 

Namun, Hasanuddin menuturkan, terjadi salah protokoler atau sistem penyerahan data. Beberapa mitra yang sudah membuat peta menyerahkan langsung ke BIG. "Bukan begitu protokolnya. Mereka harus serahkan ke walidata dulu. Bisa ke Kemendagri atau KLHK, tergantung wilayahnya di mana," ucapnya. 

Dari walidata tersebut, peta baru bisa diserahkan ke BIG. Hasanuddin menjelaskan, BIG tidak dapat menerima peta secara langsung dari pihak nonkementerian/ lembaga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement