EKBIS.CO, JAKARTA -- Teka-teki pembunuh bos minyak mulai terungkap. Pembunuhan itu telah direncanakan sejak dua bulan sebelum eksekusi pada 20 Juli 2018 lalu. Aksi pembunuhan juga sudah dirapatkan dulu di tiga tempat.
Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan, pelaku yang juga bos solar akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sanksi penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati," jelas dia dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8).
Pelaku ditangkap saat sedang kabur sambil berlibur di Pulau Tepa, Maluku. Penangkapan ini bekerja sama dengan Polsek Saumlaki, Polres Maluku Tenggara Barat dan Polda Maluku.
Pelaku berinisial AX (35) ini menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada empat eksekutornya. "Dia orang yang menyuruh empat tersangka untuk laksanakan pembunuhan. Tersangka AX ini menjanjikan Rp 400 juta kepada eksekutor apabila berhasil mengeksekusi. Tetapi ia baru membayar Rp 30 juta," jelas Ade.
Baca juga, Pengusaha Minyak di Jakut Ditembak Mati karena Urusan Bisnis.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, rasa belasungkawanya atas kematian bos solar, Herdi Sibolga (44), dan mengatakan akan memproses kasus ini hingga tuntas sampai pelaku divonis hukuman setimpal. "Kami prihatin dengan keluarga korban, kami akan proses kasus ini dan bisa kirimkan berkas segera ke kejaksaan," jelas dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, pelaku utama rupanya ikut memantau saat peristiwa penembakan terjadi.
Kepolisian juga masih mendalami percekcokan antara keduanya yang sebabkan pembunuhan terjadi. "Jadi peran yang bersangkutan ada di TKP, mengetahui serta menyertai tersangka utama melakukan penembakan. Sedangkan latar belakangnya akan kami dalami setelah pemeriksaan nanti kami sesuaikan dari keterangan saksi yang lain," kata Nico saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8).
Untuk diketahui, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (20/7) lalu usai korban pulang kantor. Herdi yang juga pegawai salah satu perusahan yang mengurus perizinan kapal ditembak oleh orang tidak dikenal.
Sebelum itu, salah seorang saksi ada yang telah melihat pelaku sudah mengintai korban saat baru turun dari mobil di Jalan Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menembak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, salah satu pelaku yang dibonceng memiliki ciri-ciri rambut cepak. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa selonsong peluru di lokasi kejadian.