Senin 27 Aug 2018 17:54 WIB

Harga Jual Minyak KKKS ke Pertamina tak Boleh di Atas ICP

Harga jual minyak KKKS ke Pertamina akan diatur dalam Permen ESDM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang minyak
Foto: Soemarsono/Republika
Ladang minyak

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan menteri (permen) terkait mekanisme jual beli minyak dari produksi dalam negeri. Nantinya dalam permen tersebut akan diatur harga, juga mekanisme pembelian.

Pada kontrak yang selama ini ada, KKKS memang mempunyai bagian tersendiri dari produksi minyak yang ia lakukan. Selebihnya, ada jatah negara yang biasanya diambil pemerintah. Namun, klausul ini dinilai Djoko tidak menjadi masalah.

Sebab, ternyata KKKS dalam mekanisme jual minyak di pasar ekspor juga menggunakan sistem lelang. Selain itu, harga yang didapat oleh KKKS lebih murah daripada ICP.

"Nantilah, Insyaallah September ini selesai. Kita sedang hitung hitung harga," ujar Djoko di DPR, Senin (27/8).

Disatu sisi, kata Djoko, dengan mekanisme ini juga tidak akan mempengaruhi kontrak PSC yang sudah dibuat antara Pemerintah dan investor migas. Sebab, dalam klausul PSC, KKKS juga perlu memprioritaskan penjualan ke dalam negeri.

"Ternyata di PSC itu memang KKKS boleh menjual kemana saja, tetapi memprioritaskan kebutuhan dalam negeri juga," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan beberapa KKKS untuk membahas hal ini. Djoko menjelaskan, KKKS nasional cenderung setuju atas skema ini, sebab jauh lebih hemat daripada harus melepas di pasar ekspor.

"Saya sudah panggil Medco dan EMP. Satu diantaranya sudah deal," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, saat ini pemerintah juga sedang menghitung ambang batas harga jual beli ini. Nantinya, kata Djoko formula yang dipakai tidak boleh lebih dari berapa persen acuan ICP.

"Ya nanti kita cari win win solutionnya, misalnya, maksimal tidak boleh dari berapa persen ICP begitu," ujar Djoko.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement