Jumat 14 Sep 2018 12:08 WIB

Pengemudi Taksi Online Desak Pemerintah Serius Buat Aturan

Mahkamah Agung membatalkan seluruh pasal di permenhub transportasi online

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini, taksi daring kembali tidak memiliki payung hukum setelah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibatalkan. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) mengharapkan pengganti aturan tersebut nantinya dapat lebih baik lagi.

"Kami berharap dalam regulasi atau aturan yang baru, pemerintah lebih serius dan teliti membuat aturan setingkat Undang-undang," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW, Jumat (14/9).

Dengan aturan yang setara Undang-undang, menurut Christiansen lebih memberikan payung hukum. Begitu juga menjamin keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi atau taksi online.

Selain itu, Christiansen juga meminta pemerintah dapat memasukkan pertimbangan lain dalam membuat aturan baru taksi daring. "Dalam regulasi yang baru nanti, pemerintah juga memasukkan aspek pelaku usaha mandiri sesuai Undang-undang UMKM dan peraturan ini dipisahkan antara aturan transportasi daring (taksi konvensional) dan ransportasi berbasis aplikasi (taksi daring)," jelas Christiansen.

Dia menegaskan, ADO menghormati keputusan hukum yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan beberapa pasal dari Permenhub 108. Untuk itu, Christiansen meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesegera mungkin merumuskan regulasi pengganti Permenhub 108.

"Tentu dalam perumusannya dengan melibatkan semua pihak agar regulasi dapat diterima dan dijalankan sesuai harapan kita semua," tutur Christiansen.

Saat ini, MA kembali menggugurkan beberapa pasal yang tercantum dalam Permenhub 108. Terdapat sekitar sepuluh pasal yang dibatalkan seperti argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, dan persyaratan teknis perizinan minimal lima kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, hingga bengkel.

Begitu juga pencabutan pasal terkait STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, hingga sanksi tanda khusus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement