Kamis 13 Sep 2018 11:19 WIB

Kemenhub Percepat Pengesahan Aturan Baru Taksi Online

Mahkamah Agung membatalkan seluruh pasal di permenhub transportasi online

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, beberapa waktu lalu..
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, beberapa waktu lalu..

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat penyelesaian aturan baru untuk taksi daring dan angkutan sewa khusus lainnya. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dengan adanya kepastian putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek maka penetapan aturan penggantinya akan lebih cepat.

"Minggu ini jadi kami sudah bisa bicara dengan beragam perwakilan asosiasi untuk melakukan focus group discussion (FGD). Saya juga sudah konsolidasi dengan internal juga," kata Budi, Kamis (13/9).

Dia memastikan dalam tiga pekan ke depan akan segera selesai aturan baru taksi daring setelah PM 108 dibatalkan MA. Menurut Budi, untuk membuat aturan baru tersebut tidak sulit karena saat ini Kemenhub sudah memiiki konsepnya.

Kemenhub merencanakan aturan baru pengganti PM 108 akan memuat dua bagian yaitu angkutan sewa khusus tak berbasis daring termasuk bus pariwisata dan taksi daring. "Yang tidak berbasis daring saya minta minggu ini selesai. Yang aplikasi daring saya minta minggu depan selesai," jelas Budi.

Dengan begitu pembahasan penetapan pengganti PM 108 menurt Budi dapat segera dilakukan. Budi menargetkan bulan depan aturan pengganti PM 108 bisa ditetapkan dan akan ada pemberian toleransi terlebih dahulu.

Saat ini MA sudah membatalkan PM 108 karena dinilai masih memuat norma yang sama pada aturan sebelumnya. Meski tidak semua pasal dibatalkan, MA meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut PM 108 tersebut.

 

MA tidak membatalkan semua pasal yang ada pada PM 108. Beberapa aturan yang dibatalkan salah satunya Pasal 6 Ayat 1 huruf e mengenai tarif taksi daring yang harus sesuai dengan agrometer yang dimiliki aplikator. Selanjutnya uga ada Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai penggunaan sticker di kendaraan taksi daring, dan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement