EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih dalam proses membuat pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan saat ini pihaknya mengupayakan pengganti Permenhub 108 agar tak lagi digugat.
Budi menjelaskan para asosiasi pengemudi taksi daring menyarankan aturan tersebut seharusnya menjadi peraruran presiden (perpres). "Ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri (PM)," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/9).
Selain itu, menurut Budi para pengemudi taksi daring juga menginginkan adanya aturan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika. Begitu juga ada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sehingga Kemenhhub juga akan mengundang Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, Budi mengatakan akan mengupayakan peraturan baru pengganti Permenhub 108 akan lebih baik lagi. "Pak menteri (Budi Karya Sumadi) berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti kali ini kalau bisa tidak digugat lagi, capek nanti kita nggak kerja-kerja," ungkap Budi.
Dengan begitu, Budi menegaskan pada pengganti Permenhub 108 tidak akan lagi memuat pengulangan aturan yang ada sebelumnya. Dengan begitu tidak akan ada lagi uji meteril terhadap aturan taksid aring yang baru.
Meski Permenhub 108 sudah dibatalkan, Budi menegaskan aturan tersebut masih beraku selama 90 hari sejak dibatalkan pada 12 September 2018. "Setelah nanti sudah tidak berlaku, kita harapkan pengganti ini sudah selesai. Pakar hukum juga akan dilibatkan," jelas Budi.
Kemenhub saat ini masih menyusun draft pengganti Permenhub 108. Rencananya, aturan yang baru tersebut akan membahas angkutan sewa khusus yang tidak berbasis aplikasi daring termasuk bus pariwisata dan aturan untuk taksi daring.