EKBIS.CO, JAKARTA – Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Asosiasi Financial Technology (AFTECH) Sunu Widyatmoko menuturkan, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan besar dalam penerapan financial technology (fintech). Dampaknya, tidak sedikit di antara mereka yang terkena penipuan oleh perusahaan fintech ilegal.
Sunu menjelaskan, edukasi mengenai fintech masih harus terus digiatkan. Di antaranya, bagaimana cara membedakan antara perusahaan fintech yang legal dengan ilegal. "Masyarakat belum paham bahwa perusahaan legal adalah mereka yang sudah terdaftar di website OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini yang harus ditekankan saat edukasi," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).
Memberikan pemahaman kepada masyarakat ini tidak hanya menjadi tugas dari AFTECH. Sunu berharap, ada keterlibatan dari pemangku kepentingan lain, terutama pemerintah. Sebab, saat ini, ATECH juga tengah menjalani kewajiban untuk melakukan sosialisasi terkait kode etik yang baru dirilis bulan lalu.
Kewajiban tersebut dikeluarkan oleh OJK sebagai lembaga yang menaungi dan mengawasi pelaksanaan fintech. Dalam kewajiban itu, AFTECH harus menjelaskan kepada pelaku dan beberapa masyarakat di enam kota di Pulau Jawa dan enam kota di luar Pulau Jawa. "Kami sedang mengejar menyelesaikan kewajiban ini dulu, baru nanti akan fokus edukasi ke pasar yang lebih luas," tutur Sunu.
Hampir sebulan setelah kode etik dirilis, Sunu memastikan, tidak ada permasalahan yang dialami oleh anggota AFTECH. Sebab, sejak awal, mereka sudah siap untuk mengimplementasikan poin-poin yang tertuang dalam kode etik. Di antaranya terkait etika saat melakukan penagihan kepada debitur.
Hanya saja, permasalahan yang sering muncul saat ini ditimbulkan dari perusahaan di luar AFTECH atau bersifat ilegal. Untuk kasus ini, Sunu menuturkan, tidak bisa masuk ke ranahnya karena sudah yurisdiksi di pihak berwenang seperti kepolisian. "Yang bisa kami pastikan, AFTECH akan mengawasi anggotanya untuk implementasi kode etik dan akan terus memperbaiki secara kontinyu," ujarnya.
Dikutip di situs OJK, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan per Agustus 2018. Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dibandingkan bulan Juli, yakni Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash. Sementara itu, lima penyelenggara fintech yaitu Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dibatalkan tanda terdaftarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 fintech peer to peer lending ilegal. Mereka melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin usaha dari OJK.