Rabu 19 Sep 2018 16:07 WIB

Tantangan Mengubah Paradigma Dana Wakaf untuk Negeri

Wakaf yang terhubung dengan sukuk merupakan inovasi terbaru.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Proyek Dengan Biaya Sukuk. Pengerjaan proyek LRT di kawasan Cawang, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Proyek Dengan Biaya Sukuk. Pengerjaan proyek LRT di kawasan Cawang, Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Mengubah paradigma masyarakat terkait penggunaan dana wakaf untuk pembangunan negara masih menjadi salah satu tantangan. Ada masalah kepercayaan yang muncul terkait pengelolaannya oleh pemerintah.

Wakaf merupakan instrumen yang lekat dengan sisi religius sehingga penggunaannya untuk membantu negara dinilai masih banyak dipertanyakan. Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia, Rifki Ismal mengatakan hal ini juga menjadi pembahasan.

Terkait bagaimana produk waqf linked sukuk dapat diterima oleh masyarakat, ia mengatakan keuangan syariah memiliki ranah yang sangat luas. Tidak hanya dari sisi perbankan syariah saja tapi juga instrumen keuangan lain yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan.

Keuangan syariah punya potensi besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Sehingga jika segala upaya dioptimalkan, maka keuangan syariah dapat menjadi pondasi kokoh yang ikut dalam kemajuan negeri.

Rifki mengatakan sukuk yang berasal dari dana wakaf akan digunakan salah satunya untuk membangun kembali Lombok pascabencana. Wakaf tunai ini akan dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan instrumen keuangan yang sudah jelas secara hukum negara maupun syariah.

"SBSN ini transaksinya sudah jelas pasar modal syariah, ada fatwanya, jalur-jalurnya sudah jelas, banyak entitas syariah terlibat, seperti perbankan syariah hingga lembaga amil zakat, Badan Wakaf Indonesia juga punya peran besar," kata dia usai The 1st International Conference on Islamic Economics, Business and Finance di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (18/9).

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir pada pengelolaannya. Dana beserta imbal hasil SBSN pun akan dikembalikan atau diberikan pada lembaga amil zakat untuk digunakan sebagaimana biasanya dalam tujuan sosial.

Selain itu dari sisi religius, investasi pada wakaf dianggap akan mendapatkan pahala yang tak pernah putus sebagaimana sedekah. Hasil dari pengelolaannya akan bermanfaat hingga di masa depan. Rifki mengatakan saat ini sudah ada pihak asing yang tertarik pada konsep waqf linked sukuk.

"Pihak luar banyak yang tertarik, kita sudah menjelaskan ke lembaga internasional, banyak yang mau, baik pada konsep maupun untuk memberikan dana wakafnya," kata dia.

Wakaf yang terhubung dengan sukuk merupakan inovasi terbaru hasil kolaborasi Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Badan Wakaf Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Wakaf tunai akan dibelikan Surat Berharga Syariah Negara untuk membantu pembangunan negara.

Dana wakaf akan dikumpulkan oleh BWI untuk kemudian dibelikan produk sukuk, SBSN. Setiap pembelian akan mendapatkan kupon yang kemudian diberikan pada Lembaga Amil Zakat. Kupon ini senilai dengan harga pembelian ditambah dengan imbal hasil.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement