Sabtu 13 Oct 2018 05:56 WIB

Capaian Pajak Tasikmalaya Sentuh 74 Persen

Penerimaan pajak tersebut terdiri atas 10 jenis retribusi.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

EKBIS.CO,  TASIKMALAYA -- Hingga triwulan ketiga 2018, penerimaan pajak di Kota Tasikmlaya telah mencapai 74 persen dari target yang ditetapkan. Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pada tahun ini Tasik menargetkan total pendapatan pajak sebesar Rp 118 miliar.

Menurutnya, penerimaan pajak tersebut terdiri atas 10 jenis retribusi antara lain pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, pendapatan lainnya merupakan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, reklame, hotel, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan parkir.

"Sejauh ini pendapatan dari pajak di angka 74 persen dan sudah mendekati target. Capaian itu merupakan capaian yang masih sesuai dengan perkiraan," kata Budi saat ditemui selepas memberikan pengarahan kepada pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya, Jumat (12/10).

Dari sepuluh jenis pajak tersebut, pemasukan terbanyak diperoleh dari pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan tujuh item pajak lainnya masih belum memberikan kontribusi pendapatan secara signifikan.

Budi mengatakan pemerintah bakal terus bergerak untuk bisa memenuhi target pajak yang telah ditetapkan. Dia telah memberikan instruksi langsung kepada BPPRD untuk terus bekerja menggenjot perolehan pajak sehingga target pemerintah bisa dipenuhi. 

"Ini akan terus kami evaluasi karena kekuatan APBD salah satunya adalah dari pajak dan retribusi daerah. Pajak ini harus kami dorong karena dengan masyarakat membayar pajak mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tasikmalaya," kata dia.

Baca juga, Realisasi Penerimaan Pajak Pemkot Solo Capai 98,85 Persen

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement