Ahad 14 Oct 2018 03:45 WIB

Politikus PKS: Kawal UU Produk Halal Hingga Turunannya

UU JPH juga dapat dipergunakan sebagai proteksi bagi produk impor.

Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Dok Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menginginkan berbagai pihak terkait dapat mengawal penerapan UU Jaminan Produk Halal. Pengawalan tidak hanya hingga disahkan, tetapi juga perlu dikawal hingga ke regulasi turunannya.

"Konteksnya dalam membangun sistem semua stake holder harus terlibat. Jadi, pengawalannya tidak hanya berhenti di Undang-undang, tetapi juga turunannya yang harus dikawal," kata Ledia dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (13/10).

Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak seperti pemda, sekda, dan juga pemerintah provinsi di wilayah masing-masing juga harus ikut bertanggung jawab dalam menertibkan regulasi di daerahnya. Ledia juga telah diberikan penghargaan di Yogyakarta, Kamis (11/10), dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atas kegigihannya dalam memperjuangkan UU Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, bakal calon Wakil Presiden Prof KH Ma'ruf Amin menyatakan, Presiden Joko Widodo bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk halal terbesar di dunia. "Apabila terpilih kembali, Pak Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk halal terbesar di dunia pada masa mendatang," kata KH Mar"ruf di sela-sela menjadi pembicara dalam Forum riset ekonomi dan Keuangan Syariah di auditorium Fakultas Ekonomi Unsyiah Darussalam, Banda Aceh, Rabu (19/9).

Ia menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan tersebut seperti menghadirkan industri halal dengan produk-produk yang siap bersaing dengan produk pasar internasional.

Sebelumnya, LSM Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak pemerintah untuk menyeleksi produk-produk impor hanya yang dapat dipastikan kehalalannya. Caranya, menerapkan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menerangkan UU JPH juga dapat dipergunakan sebagai proteksi bagi produk impor. Sehingga, UU JPH dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri.

Dia mengatakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal. MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement