Kamis 18 Oct 2018 05:44 WIB

Bagaimana Nasib Konsumen Meikarta?

Manajemen Meikarta harus menjelaskan kepada publik keberlanjutan proyek ini.

Rep: Rahayu Subekti, Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi penyidik KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikartad di Gedung KPK ,Jakarta, Senin (15/10).

Proyek Meikarta memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu jaringan bisnis keluarga Riady. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara, PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Sejauh ini, pihak PT MSU, PT Lippo Cikarang, maupun PT Lippo Karawaci belum mengeluarkan pernyataan soal kelanjutan proyek Meikarta. Namun, menurut pantauan Republika di Cikarang, pengerjaaan proyek tersebut masih dilakukan.

Satu-satunya lansiran resmi berasal dari firma kuasa hukum PT MSU. "Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny Indrayana selaku mitra senior firma kuasa hukum PT MSU.

Eks wakil menteri hukum dan HAM ini mengatakan, jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, PT MSU akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum terkait.

Bagaimanapun, penangkapan oleh KPK telah memunculkan kekhawatiran pada konsumen. Praditya Yogas Pratama (23), salah satu konsumen Meikarta yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, mengatakan akan membatalkan pembeliannya jika keadaannya menjadi semakin tidak jelas. Ia mengatakan, sudah habis sekitar Rp 40 juta untuk menyelesaikan pembayaran down payment (DP).

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendukung jalannya proses hukum yang tengah berlangsung terhadap kasus tersebut. Luhut tetap berkeras menilai Meikarta sebagai proyek yang sudah sah.

Oleh karena itu, sembari proses hukum didalami oleh KPK, pembangunannya harus tetap dilanjutkan. “Project is project. Itu kan bagus. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam, biar diselesaikan secara hukum saja,” ujarnya.

Satu tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Oktober 2017, Menko Luhut menyatakan proyek Meikarta tidak memiliki masalah perizinan.

(bayu adji/afrizal rosikhul ilmi/dedy darmawan nasution/umar mukhtar, ed: fitriyan zamzami)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement