EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyaluran dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) masih belum memenuhi target. Per September, penyaluran dana bergulir baru 3,21 persen.
Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo mengatakan, tahun ini ditargetkan penyaluran Rp 1,2 triliun. Namun baru Rp 38,5 miliar yang tersalurkan.
"Rp 1,2 triliun ini kita optimistis," katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (19/10).
Optimisme tersebut karena saat ini ada sebanyak 41 dokumen pengajuan dalam proses yang berpotensi lolos. Ke-41 proposal tersebut telah memasuki pengkajian tahap dua. Beberapa bahkan telah masuk analisis yuridis maupun manajemen risiko untuk kemudian ke tahap komite.
Diakui Braman, pada tahap tersebut ada potensi hingga 90 persen proposal memenuhi syarat dan akan menerima pencairan dana bergulir. Ia menjelaskan, angka 41 proposal tersebut terbagi untuk penyaluran melalui skema konvensional sebanyak 26 proposal dengan jumlah plafond pengajuan Rp 846 miliar dan melalui skema syariah sebanyak 15 proposal dengan jumlah plafond pengajuan Rp 342 miliar. Itu artinya, ada tambahan potensi penyaluran hingga Rp 1,18 triliun.
Sebanyak 41 dokumen tersebut merupakan hasil review terhadap 1.170 proposal yang masuk sejak 2015 lalu. Proposal tersebut merupakan yang berkualitas. Sementara, ada hampir 900 dokumen dari ribuan proposal tersebut dikembalikan ke daerah.
"Dari 900 itu banyak kelemahan-kelemahan saat review. Kelemahan paling utama adalah di tata kelola keuangan koperasi itu sendiri," ujarnya
Proposal yang dikembalikan dilengkapi dengan catatan untuk diperbaiki. Harapannya, proposal bisa diperbaiki dan kembali diajukan untuk mendapatkan dana bergulir.
Penyaluran dana bergulir periode 2008 sampai dengan 30 September 2018 mencapai Rp 8,5 triliun. Dari angka tersebut, pembiayaan kepada UMK melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) konvensional sebesar Rp 3,6 triliun. Pembiayaan kepada UMK melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)/ Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) sebesar Rp 1,28 triliun. Pembiayaan kepada KUKM melalui Perbankan sebesar Rp 3,13 triliun dan pembiayaan kepada UMKM melalui (Lembaga Keuangan Bank (LKB)/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Rp 512 miliar.