Selasa 23 Oct 2018 05:40 WIB

Alasan Pemerintah Menganggarkan Dana Kelurahan dalam APBN

Alokasi dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 ditujukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah.

Sri menceritakan, dalam rapat dengar pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan pemda dan DPR, muncul keluhan ada kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa namun di sisi lain ada kelurahan yang mendapatkan dana desa. "Untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dana kelurahan sendiri formulasi anggarannya tidak sama seperti seperti dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan juga tingkat ketertinggalannya. Pemerintah masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut.

"Tapi karena merupakan SKPD, jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," ujar Sri.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran pekan lalu, pemerintah mengusulkan anggaran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, "Pak ada dana desa, kok nggak ada dana untuk kota?'. Ya sudah, tahun depan dapat," ujar Jokowi.

Untuk dana desa jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp 20 triliun. Pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Pada 2019, dana desa dianggarkan sebesar Rp 70 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement