Rabu 14 Nov 2018 13:01 WIB

Pengadilan Niaga Surabaya Putuskan Homologasi untuk Merpati

Merpati mengantongi izin dari para kreditur untuk bisa kembali beroperasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada hari ini, Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan homologasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan keluarnya putusan homologasi ini artinya para kreditur mengampuni beban utang Merpati dan memberikan kesempatan Merpati untuk beroperasi kembali.

Dengan keputusan ini maka Merpati mengantongi izin dari para kreditur untuk bisa kembali beroperasi dengan konsekuensi harus membayar beban utang yang ada pasca Merpati mengantongi izin operasi kembali.

Direktur Utama Merpati, Asep Ekanugraha mengatakan dari hasil putusan sidang majelis hakim menyepakati putusan homologasi. "Alhamdulillah, diterima homologasinya. Terimakasih atas semua dukungannya," ujar Asep kepada Republika, Rabu (14/11).

Namun Asep belum bisa merinci kembali strategi dan langkah kedepan pasca putusan ini. Ia mengatakan proses persidangan masih berlangsung, dan majelis hakim baru saja mengumumkan keputusannya.

Pasca mengantongi homologasi ini, akhir pekan lalu Asep menjelaskan Merpati memang sudah mengatur langkah langkah staretegis akan bisa kembali terbang. Ia mengatakan sudah ada investor yang siap untuk menyuntikan modal kepada Merpati untuk bisa kembali beroperasi.

Asep menjelaskan kucuran dana yang didapat oleh Merpati ini merupakan salah satu sumber pendanaan agar merpati bisa melakukan debt restrukturisasi atau penataan ulang tata kelola keuangan kedepan. Kucuran dana ini Merpati dapat dari Intra Asia Corpora. Intra Asia merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia, dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

"Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali. Kami sudah melakukan tandatangan," ujar Asep di Grand Melia, Ahad (11/11).

Asep menjelaskan dana yang rencananya akan turun pasca putusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan atas kondisi keuangan Merpati ini akan turun secara bertahap. Dana ini kata Asep juga bukan berupa fresh money seutuhnya, namun melalui jaminan dana ini maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat, dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement