Kamis 29 Nov 2018 15:38 WIB

Satgas Dana Desa Terima 1.371 Pengaduan kasus Pelanggaran

Pelanggaran dana desa termasuk kesalahan administratif.

Red: Dwi Murdaningsih
Workshop  Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) Regional Timur dengan tema 'Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa', Kamis (29/11).
Foto: kemendes pdtt
Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) Regional Timur dengan tema 'Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa', Kamis (29/11).

EKBIS.CO, MAKASSAR -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin sinergi pengawasan antar aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan dana desa dan program inovasi desa. Sampai bulan April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa.

Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan negara, 200 kasus diserhkan ke KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif, dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus.

Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen mengatakan terkait pengawasan dana desa, dan program inovasi desa, Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa.

"Karena itu kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergitas. Nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat," ujarnya saat menjadi pembicara di acara Workshop  Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) Regional Timur dengan tema 'Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa', Kamis (29/11).

Ansar mengatakan menanggapi 1.371 pengaduan itu, Kemendes PDTT melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Berdasarkan data pengaduan terkait dana desa,  pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sampai sejak tahun 2015 dengan akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan, yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas. Tindaklanjut  dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kajadian, maupun melalui telepon dan SMS.  

"Kita perlu melakukan sinergitas agar terkait program dana desa dan PID bisa dipastikan  berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa. Khusus untuk PID, berharap kita bisa menyamakan persepsi agar program pembangunan dan pemberdayaan bisa terjadi peningaktan pendaptan dan kesejahteraan masyarakat desa," ajaknya.

Beberapa upaya pengawasan yang sudah dilakukan diantaranya, pembentukan Satgas Dana Desa, pembentukan tim Saber Pungli (kerja sama kepolisian, kejaksaan, ombudsman, dan KPK), unit penanganan pengaduan melalui sms center dan call center 1500040, dan media sosial, serta peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Terkait pengawalan atas pemanfaatan Dana Desa dan pelaksanaan Program Inovasi Desa,  Inspektorat Jenderal dalam tahun 2018 bekerja sama dengan Satuan tugas Dana Desa telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Dana Desa dan Program Inovasi Desa di 50 lokasi /Kabupaten dari rencana  sebanyak 65 lokasi/kabupaten yag akan dikunjungi, sedangkan sisanya akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement