Kamis 29 Nov 2018 20:10 WIB

Pemerintah akan Sambut Relokasi Industri dari Cina

Relokasi industri dari Cina merupakan dampak dari perang dagang.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Bendera Cina.
Foto: ABC News
Bendera Cina.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah mempersiapkan iklim investasi yang lebih baik guna menyambut relokasi industri dari Cina. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kemungkinan relokasi industri dari Cina ke sejumlah negara berkembang meningkat sebagai dampak memanasnya perang dagang. Namun, Indonesia tetap harus bersaing dengan sejumlah negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. 

"Jangan sampai kita tidak bersiap karena kita bisa kalah dari negara lain," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/11).

Susi mengatakan, dunia usaha tengah menanti hasil pertemuan pemimpin negara G20. Jika Presiden AS Donald Trump dan Presiden Cina Xi Jinping tidak bersepakat untuk mengakhiri perang dagang maka diperkirakan akan terjadi relokasi industri dari Cina.

Susi mengatakan, hal itu terjadi lantaran industri di Cina akan mengalami hambatan untuk mengekspor barang ke AS.

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah dengan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam paket kebijakan tersebut di antaranya terdapat revisi Daftar Negatif Investasi dan perluasan fasilitas insentif pajak berupa Tax Holiday. 

Kebijakan tersebut diterbitkan guna menarik investasi dan memberikan sinyal positif pada pasar.

"Semua kebijakan ini juga merupakan bagian dari instrumen kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk merespons perkembangan terkini mengenai kondisi ekonomi global," kata Susi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengembalikan lima bidang usaha yang sebelumnya akan dicoret dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Lima bidang usaha tersebut sebelumnya termasuk dalam kelompok dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta kelompok yang membutuhkan persyaratan kemitraan. Sebelumnya, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI.

Lima bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan umbi-umbian, industri percetakan kain, kain rajut khususnya renda, warung internet, dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Dengan dikeluarkannya lima bidang usaha tersebut, maka tersisa 49 bidang usaha yang rencananya akan dikeluarkan dari DNI dan bisa menerima investasi baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). 

Selain itu, Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima insentif fiskal melalui skema Mini Tax Holiday. Kebijakan tersebut guna mengakomodasi investor yang tidak dapat mencapai batas minimal investasi untuk mendapatkan Tax Holiday. 

Syarat untuk mendapatkan Mini Tax Holiday adalah berinvestasi minimal Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar. Investor akan mendapatkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 50 persen selama lima tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan kesempatan pada investor kecil untuk bisa mendapatkan insentif fiskal dengan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk investasi minimal Rp 100 miliar dapat menerima pembebasan PPh badan sebesar 100 persen dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Selain itu, untuk investasi senilai Rp 20 miliar hingga kurang dari Rp 100 miliar dapat menerima diskon PPh badan sebesar 50 persen dalam waktu lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement