Jumat 07 Dec 2018 18:44 WIB

Lima Provinsi Lakukan Sharing APBD 2019

Sharing APBD untuk dua kawasan transmigrasi yakni Salimbatu dan Belantikan Raya.

Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bersalaman dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwana X.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bersalaman dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwana X.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lima provinsi dan enam kabupaten atau kota melakukan sharing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) 2019 untuk dua kawasan transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi Salimbatu, Kabupaten Bulungan dan Kawasan Transmigrasi Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Jakarta, Jumat (7/12), dengan total sharing anggaran sebesar Rp 23 Miliar.

Kelima provinsi dan enam kabupaten atau kota tersebut terdiri atas daerah asal transmigran dan daerah tujuan transmigrasi. Daerah asal transmigran di antaranya Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunung Kidul. Sedangkan daerah tujuan transmigrasi di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Lamandau.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sharing APBD tersebut akan digunakan untuk membantu proses penyiapan kawasan hingga pengiriman para transmigran. Ia mengaku bangga dengan komitmen para pemerintah daerah yang mendukung transmigrasi.

“Saya berterima kasih kepada gubernur beserta para bupatinya, yang bukan hanya menyiapkan, tapi juga ikut menganggarkan APBD-nya juga. Ini bentuk partisipasi dan komitmen yang membanggakan,” katanya seperti dalam siaran pers.

Ia mengatakan, masyarakat yang mengikuti program transmigrasi akan mendapatkan lahan dan rumah yang memadai. Tak hanya itu, para transmigran juga akan diberikan biaya hidup selama 18 bulan, dengan nominal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

“Kita sudah mengubah business model transmigrasi kita. Kalau dulu kita menyediakan tanah, mengirim orang. Di model transmigrasi saat ini, selain kita kirim orang, disediakan tanah, kita mix dengan masyarakat lokal di sana, dan kita kaitkan dengan program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan),” ungkapnya.

Dengan Prukades tersebut, lanjutnya, akan melibatkan berbagai kementerian atau lembaga terkait dan dunia usaha sebagai penyedia sarana pascapanen. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian market (pasar) untuk kawasan transmigrasi.

“Kita pastikan mereka (transmigran) sudah tidak pusing lagi memikirkan market. Jadi added value-nya (nilai tambah) juga menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Terkait sharing APBD transmigrasi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwana X mengatakan, sharing anggaran tersebut memiliki prinsip saling menanggung. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang mengikuti program transmigrasi.

“Ini adalah hal positif agar tidak seenaknya mengirimkan orang. Jadi (anggaran) tidak hanya dari pemerintah pusat. Dan dengan begitu, mereka (transmigran) mau kembali juga segan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya kerja sama antara pemerintah daerah asal transmigran dan pemerintah daerah tujuan transmigrasi adalah hal positif, guna memastikan keamanan dan kenyamanan para transmigran. Dengan adanya kerja sama tersebut menurutnya, pemerintah daerah dapat memastikan kawasan transmigrasi telah memenuhi syarat.

“Kalau seleksi calon transmigran kita sesuaikan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Mereka harus siap secara mental di wilayah baru yang dia kenal. Tapi dengan adanya kerja sama dengan penerima, itu menjadi sesuatu yang positif,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement